
menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar mengimbau masyarakat untuk menumbuhkan empati terhadap warga yang terdampak musibah bencana. Selain itu, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diharapkan dilaksanakan secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan agar seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum, tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal 2025 maupun malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Tinggalkan Komentar